SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya memutuskan Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta subsider tiga bulan penjara. Ahmad Marzuki dalam putusan hakim terbukti melakukan tindakan penyuapan kepada hakim non aktif PN Semarang, Lasito, berupa uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
Terdakwa dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan Ahmad Marzuki bermula saat dia melakukan tindakan suap pada Hakim Lasito, untuk permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dana bantuan politik PPP tahun 2011 dan 2012.
Ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa, kemudian menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal yang menangani praperadilan Marzuki. Atas penunjukan itu, Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Keputusan praperadilan rupanya ditempuh Marzuki dengan memberikan suap kepada Lasito, yang diserahkan melalui pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno, sebesar Rp 500 juta dari satu milyar yang awalnya diminta Lasito, dan uang sejumlah 16 ribu dalam bentuk dolar Amerika.
Baca Juga:Bolos di Upacara HUT RI, Mantan Bupati Jepara Kepergok Ganjar di Lapas
"Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun kepada terdakwa, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu, di Pengadilan Tipikor Semarang (3/9/2019).
Atas keputusan majelis hakim, Ahmad Marzuki berusaha tim penasehat hukumnya melakukan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kedepan.
Vonis Pengadilan Tipikor Semarang rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Marzuki 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (Adam Iyasa)
Sementara itu, iringan salawat mengiring langkah Ahmad Marzuki meninggalkan ruang sidang, selepas vonis. Tak hanya itu, segerombol emak-emak yang mengikuti jalannya persidangan dari awal, langsung menghampiri Ahamad Marzuki sambil menangis histeris.
"Yang sabar njih bapak, ini fitnah, ini fitnah," tutur seorang emak-emak berbaju muslim kuning.
Baca Juga:Lakalantas Seruduk Pohon Jati, Kijang Innova di Jepara Ringsek Parah
Tangisan histeris semakin menjadi, saat Ahmad Marzuki juga menemui beberapa kerabatnya yang kebanyakan emak-emak di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. Diketahui para emak-emak yang menangis histeris merupakan saudara dan kerabat Ahmad Marzuki dari Jepara. Sementara sang istri tidak ikut hadir dalam persidangan.
"Kami semua saudara beliau, tapi istrinya tidak ikut ke sini, kami semua sedih atas putusan hakim," kata seorang pria berpeci.
sementara itu, atas vonis hakim, Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selama tujuh hari kedepan.
"Karena secara aturan apa yang terjadi dengan yang saya ambil itu dilindungi hukum, saya lakukan pikir pikir. Jika di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai diskusi dengan penasehat hukum akan disampaikan ke majelis maksimal tujuh hari," katanya.
Namun begitu, langkah hukum yang akan dia tempuh agar keputusan hukuman bisa dia terima seringan mungkin.
"Ya tadi ada memang tiga tahun dicabut hak politik, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang minta pencabutan lima tahun," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti atas suap kepada Hakim PN Semarang, Lasito, untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi penggunaan dana banpol DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, di sidang praperadilan.
Ahmad Marzuki, kemudian menyuap Lasito sejumlah uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika yang diserahkan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno.
Majelis hakim menjatuhkan Ahmad Marzuki vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta Subsider 3 bulan. Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokoknya.
Kontributor : Adam Iyasa