SuaraJawaTengah.id - Satres Narkoba Polresta Solo menggerebek indekos eksklusif yang dijadikan sebagai tempat peracikan tembakau Gorila, Rabu (11/9/2019).
Dari hasil penggerebekan indekos yang berlokasi di Jalan Reksoniten No 1 Solo, Jawa Tengah, polisi mengamankan tembakau diduga tembakau Gorila seberat lima kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial AL yang diduga sebagai pemilik tembakau tersebut.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan penggerebekan bermula dari adanya informasi dari warga yang menyebut di indekos tersebut diduga menjadi tempat produksi tembakau gorila.
Baca Juga:Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
"Dari informasi itu kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka berinisial AL. Tersangka merupakan warga Cilegon, Banten yang selama ini tinggal di indekos ekslusif," katanya kepada Suara.com usai penggerebekan.
Andy menambahkan, selama ini tersangka tinggal di indekos sudah tiga bulan. Tersangka ditangkap pukul 09.00 WIB.
"Kemudian dikeler dan kami lakukan penggeledahan di kamarnya di lantai tiga kamar nomor delapan. Dari penggeledahan itu kami menemukan barang bukti tembakau gorila, paket ganja, dan paket sabu," urainya.
Ditanya terkait peran dari tersangka, Andy belum bisa memastikan apakah dia merupakan pengedar atau hanya meraciknya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kasus ini.
"Kami masih mengembangkan kasus jni, tersangka kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan," katanya.
Baca Juga:Diduga Pesta Tembakau Gorila, 3 Remaja Diciduk Polisi
Kontributor : Ari Purnomo