SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengadakan sosialisasi tertib perlintasan kereta api, Rabu (18/9/2019). Kegiatan ini dilakukan lantaran masih banyaknya warga yang nekat menerobos palang pintu meski pintu sudah tertutup.
Tidak sekadar melakukan sosialisasi, PT KAI juga memberikan hukuman bagi yang melanggar. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menyampaikan, jumlah pelanggar palang perlintasan masih sangat tinggi.
"Ini tadi kami melakukan sosialisasi di tiga palang perlintasan, seperti di Gilingan, Pasar Nangka dan juga di Purwosari. Mereka yang melanggar kami berikan hukuman," katanya kepada Suara.com disela sosialisasi pada Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar diantaranya push up bagi yang laki-laki. Sedangkan yang perempuan dihukum untuk bernyanyi lagu kebangsaan.
Baca Juga:Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
"Tadi cukup banyak yang melanggar, ada yang kami minta push up dan nyanyi lagu kebangsaan. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar," katanya.
Sementara itu, Eko menambahkan, sosialisasi ini juga ditujukan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pasalnya, selama ini masih banyak warga yang nekat beraksi di kawasan terlarang milik PT KAI.
"Masih banyak berswafoto, yang melakukan aksi berbahaya dan juga melakukan kegiatan yang berbahaya. Dan selama ini banyak yang kurang memahami mengena UU nomor 25 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.
Selain melakukan sosialisasi, petugas juga memberikan setangkai bunga mawar kepada pengendara kendaraan yang melintas. Aksi ini sebagai bentuk perhatian dari PT KAI kepada para pengguna jalan.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Perlintasan KA di Jalan Nias Blitar Hanya untuk Motor, Pemilik Mobil Protes