SuaraJawaTengah.id - Tingkat kemiskinan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih 10,80 persen. Jumlah tersebut berada di atas angka rata-rata nasional.
Terkait itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengakui kemiskinan di daerah yang ia pimpin masih tinggi.
"Kami memang sosialisasikan untuk koordinasi penanggulangan kemiskinan di beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Banyumas yang kita anggap masih merah. Kita dorong ke kuning, bahkan kalau bisa langsung ke hijau," kata Yasin seusai memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Pendapa Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (11/10/2019).
Yasin menuturkan, data kemiskinan dari dulu sampai sekarang masih menjadi permasalahan di Pemprov Jating. Meski demikian, sejumlah cara akan terus dilakukan.
Baca Juga:Ini Tiga Teori Ridwan Kamil untuk Pengentasan Kemiskinan di Jabar
"Maka saya berharap imbauan yang kami keluarkan pada bulan Februari-Maret kemarin untuk menerbitkan atau menempelkan data kemiskinan di kantor desa masing-masing. Ini upaya kami untuk tidak ada lagi yang bertanya langsung kepada kami," kata dia.
Menurut dia, data yang salah akan mengakibatkan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat menjadi tidak tepat sasaran. Berdasarkan data tahun 2018, di Jawa Tengah masih ada sekitar 40 persen yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, simpul dia, data yang semula salah perlu diubah sehingga bisa masuk ke basis data terpadu. Jika hal itu bisa diubah, dia optimistis apa yang disosialisasikan selama ini dapat menanggulangi kemiskinan secara signifikan.
Kendati demikian, dia mengakui jika masih banyak kabupaten yang belum mengalokasikan anggaran bagi para pendamping yang melakukan pemuktakhiran basis data terpadu di desa-desa. Padahal, data itu yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
"Dari bawah, data itu diusulkan ke Kementerian Sosial. Nah, permasalahannya, mereka enggak ada anggarannya. banyak kabupaten yang belum menganggarkan dan menfasilitasi, sehingga teman-teman pendamping dari Kementerian Sosial tidak bisa bekerja dengan baik," katanya.
Baca Juga:Kenaikan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Tambah Kemiskinan
Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11/2019, dana desa boleh digunakan untuk kegiatan pendataan data kemiskinan di desa masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya anggaran.
- 1
- 2