Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui

Duit denda tilang yang seharusnya disetor ke kas negara justru digunakan oleh Ardiyan untuk membeli burung dan ikut lomba burung

Bangun Santoso
Rabu, 20 November 2019 | 15:26 WIB
Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.

Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)

Baca Juga:Haru, Polisi di Jogja Bayari Denda Tilang Pelanggar Karena Alasan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini