Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati

Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Desember 2019 | 12:31 WIB
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang sempat menggegerkan warga Tambak, Kabupaten Banyumas dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Abdullah Mahrus beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.

Antonius yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan berdasarkan fakta persidangan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis.

"Selain itu ditambah dengan adanya track record tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kenapa kita melakukan tuntutan hukuman mati," katanya.

Baca Juga:Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati

Sedangkan untuk tuntutan hukuman pidana mati, pihaknya tidak menemukan fakta hal-hal yang meringankan, karena dalam persidangan tidak terungkap hal tersebut.

Sedangkan menurut penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid selama mengikuti proses persidangan menemukan fakta-fakta yang berbeda dari JPU.

"Ada hal-hal meringankan yang kami jumpai pada diri terdakwa. Ataupun pada saat yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa daripada korban. Kami juga mempelajari pada tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Pembelaan akan kami sampaikan minggu depan," katanya.

Ibu terdakwa Deni Priyanto yang menghadiri sidang seorang diri terlihat menangis, beberapa kali terlihat mengusap air matanya selama proses mengikuti proses persidangan. Sedangkan Deni Priyanto terlihat dipapah oleh petugas kepolisian saat keluar ruang sidang karena lemas usai menjalani proses persidangan.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak