SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan motif di balik aksi penipuan yang dilancarkan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka kasus penipuan. Selama melancarkan aksinya, lelaki yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban supaya menjadi pengikutnya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu (Keraton Agung Sejagat) palsu," kata Rycko seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2022).
Terkuaknya kasus ini, polisi pun menemukan fakta baru terkait Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok bersama Fanni. Ternyata, wanita yang berjuluk Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu bukan istri sah totok.
Baca Juga:Raja dan Ratu Ditangkap, Garis Polisi Dipasang di Keraton Agung Sejagat
Dari pengungkapan kasus ini, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," Rycko.
Totok dan Fani diciduk polisi saat berada di luar keratonnya di Purworejo.
"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Rycko.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.
Baca Juga:Keraton Yogyakarta Tak Kenal Abdi Dalem Keraton Agung Sejagat Purworejo
Perbuatan keduanya itu, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.