Raja dan Ratu Ditangkap, Garis Polisi Dipasang di Keraton Agung Sejagat

Warga yang datang tidak boleh masuk lokasi Keraton Agung Sejagat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Januari 2020 | 11:11 WIB
Raja dan Ratu Ditangkap, Garis Polisi Dipasang di Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat dipasang garis polisi. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Akses masuk Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dipasang garis polisi. Warga yang datang tidak boleh masuk lokasi KAS.

Garis polisi dipasang di pintu masuk atau gapura utama Keraton Agung Sejagat di sisi utara bagian timur, kemudian di bagian barat dan di depan pintu masuk ruang sidang. Garis polisi juga terlihat dipasang mengelilingi prasasti batu yang berada di sebelah timur calon pendopo utama.

Keterangan dari warga sekitar Keraton Agung Sejagat, garis polisi dipasang pada Selasa (14/1/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang anggota KAS.

Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di kompleks Keraton Agung Sejagat. Puluhan warga yang penasaran dengan Keraton Agung Sejagat terlihat silih berganti menyaksikan dari luar garis polisi.

Baca Juga:Keraton Yogyakarta Tak Kenal Abdi Dalem Keraton Agung Sejagat Purworejo

Warga sekitar Keraton Agung Sejagat, Ahmad Riyanto alias Wiji (50) mengatakan garis polisi dipasang setelah ada sekitar lima orang dibawa ke polisi. Ia mengatakan beberapa orang yang semalam ditangkap, pagi ini sudah ada di rumah, yakni Sarwono dan Namono.

Wiji menuturkan dengan adanya prasasti dari batu yang seolah-olah dipuja oleh mereka, membuat warga resah. Ia menyampaikan lokasi tempat pembangunan Keraton Agung Sejagat adalah lahan milik Chikmawan, mantan Sekdes Desa Pogung Jurutengah yang kini menjabat sebagai penasihat Keraton Agung Sejagat. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini