SuaraJawaTengah.id - Kekasih Salah Satu Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Sempat Frustasi
Kekasih Vivin Dwi (22), seorang korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Indra Sentosa (27) dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Rabu (29/1/2020).
Indra Sentosa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama lima saksi lainnya dalam sidang yang baru dimulai pada pukul 11.30 WIB. Dengan raut wajah tegar, Indra menceritakan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Berkali-kali, Indra menarik nafas panjang ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dalam proses sidang.
Baca Juga:Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
"Saya terakhir kali berkomunikasi, kalau tidak salah ingat hari Rabu atau Kamis sekitar lima tahun lalu," jawab Indra saat bersaksi di hadapan majelis hakim pada Rabu (29/1/2020).
Setelah itu, menurut Indra, ia putus komunikasi dengan Vivin. Namun ia masih ingat betul sosok kekasihnya waktu itu. Ia mengaku terakhir kali bertemu, pada hari Minggu, tiga hari sebelum benar-benar putus komunikasi.
"Saya bisa ketemu itu hanya waktu akhir pekan. Karena dia kan kuliah dari Senin sampai Jumat, sedangkan saya sibuk bekerja," lanjutnya.
Sejak putus komunikasi, pada hari Sabtu setelahnya, Indra akhirnya berusaha mencari Vivin ke rumahnya. Namun tidak ada siapapun yang bisa ditemui rumah Vivin yang berada di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas.
"Saya sampai tanya ke teman-teman kuliahnya, namun jawabannya sama juga, tidak ada yang tahu. Sampai akhirnya saya dihampiri tetangganya saat mengetuk pintu pada Sabtu, minggu kedua karena mungkin merasa kasihan dengan kedatangan saya yang tak kunjung mendapat respon dari rumah," katanya.
Baca Juga:Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Lima bulan setelah itu, Indra akhirnya memilih bekerja di luar negeri untuk mengurangi rasa kecemasannya karena sudah putus kontak dengan kekasihnya yang baru berjalan tiga bulan.
"Saya akhirnya memutuskan kerja di Jepang selama tiga tahun. Saya waktu itu jujur saja sempat frustrasi. Ya gimana sih rasanya, kekasihnya tahu-tahu hilang tanpa kabar," ujarnya kepada wartawan seusai proses persidangan.
Ia mengisahkan sosok kekasihnya waktu itu yang dikenal tertutup. Bahkan kepada dirinya, Vivin tidak pernah menceritakan masalah keluarganya.
"Saya tidak pernah dikenalkan dengan saudaranya yang membunuh Vivin. Yang saya tahu ketika main ke rumahnya adalah bapaknya. Selain itu tidak ada," jelasanya.
Hingga pada akhirnya beberapa waktu lalu, Indra mengetahui kabar mengenai Vivin melalui media sosial. Ia sampai berulang kali memastikan dengan mencocokan gambar yang tersebar dengan lokasi rumah Vivin.
Seperti diketahui Vivin merupakan satu dari empat korban pembunuhan sekeluarga yang ditemukan pada Agustus 2019 saat sudah jadi kerangka.
Korban lainnya adalah ayah Vivin, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).
Pelaku pembunuhan adalah saudaranya sendiri dengan terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah yang kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania yang merupakan anak pertama Minah, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman maksimal hukumannya empat tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah