Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp 600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.
Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (4/2/2020).
Baca Juga:Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.
Dia menggunakan akun laki-laki bernama Dinas Tornado itu untuk mengelabui para wanita sebelum akhirnya membawa kabur barang miliknya.
Menurut AKP Mujiono, laporan mengenai aksi Yuyun ada 2-3 kasus, tapi yang ada barang buktinya baru dua kasus. Modusnya sama. Via Facebook, dia mengaku sebagai cowok bernama Dimas lalu berkenalan dengan wanita.
Mereka kemudian bertukar nomor WA supaya lebih akrab lalu janjian untuk ketemu.
"Namun, yang menemui bukan Dimas melainkan pelaku yang mengaku sebagai adik Dimas. Sekarang kami masih mengembangkan penanganan kasus ini,” papar AKP Mujiono.
Baca Juga:Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap