Warga Klaten Rawat Prasasti Dari Zaman Mataram Kuno, Sempat Ditawar Rp 1 M

Prasasti tersebut diperkirakan dibuat ketika Raja Mataram Kuno dijabat Sri Maharaja Rakai Pikatan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Februari 2020 | 14:49 WIB
Warga Klaten Rawat Prasasti Dari Zaman Mataram Kuno, Sempat Ditawar Rp 1 M
Warga Dukuh Kauman, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, menunjukkan prasasti berumur 1.173 tahun di belakang rumahnya, Rabu (5/2/2020). [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Sebuah prasasti berbentuk lingga berbentuk paduan silinder dan balok tersimpan di rumah Supriyanto yang berada di Dukuh Kauman, Desa Ngrundul Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.

Prasasti setinggi 82 centimeter dengan diameter 25 centimeter yang pada bagian bawahnya berukuran 30 centimeter x 30 centimeter itu diakui Supriyanto merupakan peninggalan sang kakek.

Prasasti bertuliskan Bahasa Jawa kuno atau Kawi itu terletak di antara kandang ayam dan bebek di belakang rumah Supriyanto. Dia menceritakan, ihwal prasasti yang berada di pekarangan rumahnya tersebut.

“Dulu di pekarangan itu ada rumah adik kakek saya bernama Reso Harjono. Kemudian prasasti itu saya pindah ke sini [belakang rumah Supriyanto],” kata Supriyanto seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:Ritual Doa di Prasasti Batu Tulis Bogor, Bisa Kabulkan Semua Permintaan

Meski begitu, Supriyanto tak mengetahui asal usul prasasti tersebut, termasuk nilai sejarahnya. Namun dia hanya mengetahui benda tersebut peninggalan kakeknya yang pernah menjabat pamong desa.

Meski begitu, Supriyanto mengaku rutin membersihkan prasasti sesuai pesan Reso agar merawat benda itu. Diakui Supriyanto, prasasti tersebut pernah ditawar Rp 1 miliar. Namun, ia menolak dan berkomitmen merawat prasasti tersebut. Prasasti kuno tersebut diketahui dibuat pada tahun 847 Masehi.

Pegiat Klaten Heritage Community (KHC) Harry Wahyudi, mengungkapkan prasasti tersebut diperkirakan dibuat ketika Raja Mataram Kuno dijabat Sri Maharaja Rakai Pikatan. Hal tersebut sesuai dengan pembacaan ukirannya, prasasti itu diperkirakan dibuat pada 25 Februari 847 Masehi atau sudah berusia 1.173 tahun.

“Istimewanya itu dikeluarkan tiga hari setelah Rakai Pikatan menjadi raja,” kata Harry.

Dia menuturkan, prasasti lazimnya menjadi penanda wilayah tanah perdikan atau wilayah yang dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti. Selain itu, prasasti juga bisa menjadi penanda berdirinya suatu wilayah atau desa.

Baca Juga:Ditemukan Jam Matahari dan Jam Batu Lain Buatan Manusia Purbakala

“Ini bisa dijadikan patokan berdirinya Desa Ngrundul. Artinya, Ngrundul termasuk desa tua, hanya nama anggehan [wilayah] sulit terlacak. Kemungkinan masih ada prasasti lain yang menjelaskan nama anggehan,” kata Harry.

Sementara, Petugas BPCB Jawa Tengah (Jateng) yang mendatangi rumah Supriyanto beberapa waktu lalu tak jadi mengambil prasasti tersebut untuk disimpan di balai, setelah mendengar niat Supriyanto untuk merawatnya.

“Kalau pemilik sanggup merawat, prasasti tidak kami bawa. Bagi masyarakat yang di rumahnya ada batu temuan cagar budaya kami imbau untuk rutin melakukan pembersihan dan ditempatkan di lokasi yang aman,” kata salah satu staf BPCB Jateng Harun Arosyid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini