Cari Kepuasan Seks, Kirah Penyodomi Gorok Anak Tetangga di Kebun Durian

"Modus pelaku menghilangkan nyawa korban dengan maksud untuk melakukan (kekerasan seksual) demi memuaskan nafsu tersangka."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Februari 2020 | 17:35 WIB
Cari Kepuasan Seks, Kirah Penyodomi Gorok Anak Tetangga di Kebun Durian
KR (34), tersangka kasus sodomi dan pembunuhan terhadap bocah SD di Banjarnegara, Jateng. (Suara.com/Khoirul).

SuaraJawaTengah.id - Polisi telah mengungkap motif tersangka Kirah (34) membunuh siswa SD berinisial MR (13) yang ditemukan tewas di timbunan sampah organik sebuah kebun durian dengan luka sayatan di leher.

Kapolres Banjarnegara IGA Dwi Perbawa Nugraha menyampaikan, aksi pembunuhan sadis itu dilakukan agar KR lebih leluasa menyodomi korban yang tak lain adalah anak tetangganya di Desa Prigi, Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Modus pelaku menghilangkan nyawa korban dengan maksud untuk melakukan (kekerasan seksual) demi memuaskan nafsu tersangka," kata Kapolres saat merilis kasus tersebut di Mapolres Banjarnegara, Kamis (13/2/2020).

Polres Banjarnegara saat merilis kasus bocah SD yang dibunuh pelaku sodomi. (Suara.com/Khoirul).
Polres Banjarnegara saat merilis kasus bocah SD yang dibunuh pelaku sodomi. (Suara.com/Khoirul).

Dari hasil pemeriksaan forensik, di anus korban ditemukan luka robek yang diduga karena aksi pelecehan seksual tersangka.

Baca Juga:Modus Hasan Sodomi Belasan Anak, Putar VCD Porno Biar Korban Terangsang

Kasus pembunuhan bocah laki-laki terkuak setelah mayat MR ditemukan warga di timbunan sampah di kebun durian di Dukuh Kenteng, Desa Prigi, pada Senin (3/2) malam. Jasad korban ditemukan setelah dinyatakan hilang sejak hari Jumat (31/1).

Dari hasil autopsi, ditemukan dua luka sayatan benda tajam di leher korban masing-masing sepanjang 7 centimeter dan 8 centimeter serta di sekitar lokasi juga ditemukan pisau cutter dan gunting.

Terkuaknya kasus ini, polisi telah meringkus KR yang merupakan tetangga korban.

Tersangka kini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Khoirul

Baca Juga:Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak