Dalam kasus ini, pasutri itu dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Iming-iming Uang hingga Santet, Jurus Pasutri Paksa Siswi SMP Threesome
Tersangka diketahui bekerja sebagai dukun. Bahkan korban diancam akan disantet dengan menggunakan jenglot.
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Februari 2020 | 11:37 WIB
BERITA TERKAIT
Fakta Ngilu Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi: Ayah Dibunuh karena Isu Dukun Santet
15 Mei 2024 | 18:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
22 November 2024 | 14:39 WIB WIBTerkini