SuaraJawaTengah.id - Ratusan orang menjadi korban penipuan berkedok perekrutan karyawan proyek pembangunan Bandara Panglima Besar Jenderal Soedirman, Kabupaten Purbalingga.
Tiga pelaku yang kini ditahan di Polres Banjarnegara gencar merekrut karyawan di wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Dari data yang dihimpun Kepolisian, setidaknya ada 154 korban yang tersebar di eks Polwil Banyumas, yakni Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. 110 korban di antaranya berasal dari Banjarnegara.
Pengalaman pahit tersebut disampaikan NA, warga Desa Sambong Punggelan Banjarnegara karena gagal menjadi karyawan bandara. Bukan hanya itu, ia harus kehilangan uang Rp 10 juta yang terlanjur disetorkan ke tersangka.
Baca Juga:Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
Pada November 2019 lalu, AK mendatangainya dan menawarinya sebuah pekerjaan di bagian logistik pembangunan bandara PB Jensoed Purbalingga. Gajinya lumayan besar untuk ukuran daerah, Rp 4,2 juta perbulan. Ia dijanjikan kontrak kerja pada Desember 2019.
Namun untuk menduduki posisi itu ia harus menyetor uang senilai Rp 10 juta ke AK. AK menyetorkan uang itu ke TH (72), pimpinannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka lain, PR (47), dengan kedok sama, melakukan perekrutan di Desa Purwareja Klampok Banjarnegara. Ia berhasil memperdaya SAR yang tergiur dengan tawarannya. SAR pun ditawari menjadi pegawai bagian laborat dan logistik di pembangunan bandara PB Soedirman.
Namun uang yang dia setorkan ke tersangka lebih kecil, yakni Rp 3,5 juta. Ia dijanjikan kontrak kerja pada bulan Januari 2020. Namun sampai waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan. Padahal uang terlanjur melayang.
"Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara (6/3/2020)
Baca Juga:Modal Atribut TNI Beli di Pasar Tipu 5 Janda, Terakhir Kusnan ML Sama Dosen
Setelah dikroscek, PT Angkasa Pura (AP) ternyata tidak pernah bekerja sama dengan para tersangka untuk merekrut karyawan. Dipastikan, perekrutan ini hanyalah kedok untuk meraup keuntungan. Perbawa mengatakan, pihaknya masih menghitung total uang yang berhasil dihimpun para tersangka dari ratusan korbannya.
Sebab nilai uang yang disetorkan bervariasi. Pekerjaan yang ditawarkan pun beragam, mulai pegawai administrasi, logistik hingga petugas kesehatan. Tersangka pun punya koleksi stempel yang mengatasnamakan, antara lain Unit Satuan Kerja Pelaksana Bandara JBS AP dan HRD AP.
"Saksi yang sudah kita mintai keterangan 18 orang," katanya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Perbawa mengatakan, tidak menutup kemungkinan, kasus ini berkembang dengan penambahan tersangka baru.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang menawarkan pekerjaan, terutama yang mensyaratkan penyetoran uang. Jika ada tawaran, masyarakat sebaiknya mengroscek langsung ke kantor resmi perusahaan itu untuk memastikan kebenarannya.
"Perekrutan sekarang sudah banyak lewat online. Jadi jangan mudah percaya, kroscek ke kantornya langsung, jangan percaya ke orang yang mendatangi langsung menawarkan," katanya.
Kontributor : Khoirul