SuaraJawaTengah.id - Polisi menangkap seorang pemilik wedding organizer (WO) abal-abal di Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga telah menipu belasan calon pengantin di daerah itu.
Pelaksana Tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa dugaan penipuan itu sudah dilaporkan oleh beberapa korban sejak Agustus 2019.
"Saat itu ada korban yang melapor telah membayar Rp 42 juta untuk biaya pernikahannya, namun ternyata pelaku ini kabur tanpa kabar," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Ia menyebut ada sekitar 18 korban akhirnya melaporkan pelaku bernama Mardian Ade Saputra, warga Genuk, Kota Semarang itu ke Polrestabes Semarang.
Baca Juga:Sedang Hamil Tua, Bos WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap setelah salah seorang korban melihat pelaku sedang berada di seputaran Jalan Thamrim, Kota Semarang.
"Para korban ini kemudian berkoordinasi dengan kami, sebelum akhirnya pelaku kami amankan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan paket pernikahan berbiaya murah. Selain itu, pelaku juga berganti-ganti nama WO untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga:Kasus Penipuan WO Pandamanda, Pelapor Bertambah Menjadi 70 Calon Pengantin