SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tetap memberlakukan local lockdown pada 30 Maret 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Hanya saja, istilah local lockdown diganti dengan nama 'Isolasi Wilayah atau 'Isolasi Terbatas'.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, perubahan istilah itu, berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ini atas arahan dari pemerintah provinsi, dalam hal ini pak gubernur. Bahwa nama local lockdown ini harus diganti dengan nama isolasi wilayah atau isolasi terbatas," ujarnya usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Tegal, sebagaimana dilansir Ayosemarang.com, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, isolasi wilayah diterapkan untuk menjaga masyarakat Kota Tegal dari bahaya penularan Covid-19.
Baca Juga:Putuskan Isolasi Wilayah, Wali Kota Tegal Akui Sempat Ditolak Warga
Terlebih Kota Tegal saat ini sudah masuk zona merah usai satu warganya dinyatakan positif Covid-19.
"Ini juga sebagai upaya untuk menyukseskan program pemerintah pusat dalam mengampanyekan social distancing dan physical dintance," jelasnya.
Ia menjelaskan, isolasi wilayah yaitu memberikan akses terbatas kepada masyarakat luar daerah untuk masuk ke Kota Tegal melalui penutupan akses jalan.
Sedikitnya ada 49 titik jalan yang akan ditutup, termasuk jalur perbatasan Kota Tegal dengan daerah sekitarnya.
"Hanya Jalan Proklamasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal saja nanti yang akan dibuka," katanya.
Baca Juga:Alasan Wali Kota Tegal Terapkan Lockdown Jadi Sorotan Media Asing
Di jalur tersebut, kata wali kota, akan dijaga oleh tim gugus tugas Covid-19 yang siap memeriksa kesehatan masyarakat yang masuk.
"Mereka yang akan masuk akan dikontrol oleh petugas gugus tugas, seperti dicek suhunya. Keperluannya apa. Jika memang mendesak kita izinkan," ucapnya.
Penutupan jalur sendiri akan dilakukan mulai 30 Maret sampai 30 Juli 2020 dengan menggunakan MBC beton.