Warga bertanya kepada Bambang, apakah dia seorang pala—sebutan untuk kades di Wonogiri, Bambang mengiyakan dengan isyarat suara.
Tindak Pidana Perzinaan
Camat Karangtengah, Tri Wiyatmoko, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kades berinisial BD itu.
Menurutnya, BD bisa dijerat pasal tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. "Kami masih menunggu perkembangan kasus ini," kata Tri.
Baca Juga:HT Bunuh Bayi Hasil Selingkuh Sama Tetangga, Mayatnya Dibiarkan di Lantai