Pelaku yang menampar perawat ini telah dilaporkan kepada polisi. Dalam unggahan itu, dilampirkan pula surat laporan yang diterima oleh Polsek Semarnag Timur.
Kronologi kejadian juga dituliskan dengan lengkap dalam surat dengan nomor STPL/59/IV/2020/SekSmgTmr tersebut. Pelaku diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Minta Jangan Mudik, Anak Tenaga Medis: Nanti Mama Enggak Pulang-Pulang
Video pasien menampar perawat menuai kecaman dari warganet.
Baca Juga:Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi
"Jangan kasih maaf, jangan kasih ampun, kebiasaan ntar. Tangkep aje udeh," tulis seorang warganet di kolom komentar unggahan akun @lambe_turah.
"Minta maaf doang pasti ujung-ujungnya, males banget," komentar warganet lainnya.