Paguyuban Kades Minta Penolak Mayat Covid di Banyumas Dapat Hukuman Ringan

Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 23 April 2020 | 15:56 WIB
Paguyuban Kades Minta Penolak Mayat Covid di Banyumas Dapat Hukuman Ringan
Bupati Banyumas Achmad Husein berusaha menenangkan warga. [Tangkapan layar video dari WAG]

Kemudian, tiga tersangka lagi adalah A (26), S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak