SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu, kini Polresta Banyumas kembali menetapkan tersangka baru. Seorang warga Desa/Kecamatan Pekuncen resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tetapkan satu tersangka baru lagi berinisial A umur 26 tahun. TKP-nya di Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).
Menurut Berry, peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Sebelumnya jadi saksi, yang (kemudian) ditingkatkan menjadi tersangka (statusnya). Untuk sementara tidak kita tahan," jelasnya.
Baca Juga:Jenazah Positif Corona Ditolak Warga Banyumas, Bupati Turun ke Kuburan
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Tiga tersangka lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Video Bupati Banyumas Ngamuk Warganya Tolak Penguburan Mayat Pasien Corona