3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona

Tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona yang akan dilakukan di desa tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 10:56 WIB
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
Bupati Banyumas Achmad Husein berusaha menenangkan warga. [Tangkapan layar video dari WAG]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 warga Kabupaten Banyumas mengumpulkan massa untuk menolak pemakaman jenazah di Kabupaten Banyumas. Ketiganya kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Menurut dia, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.

Satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K dan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera memasuki masa pensiun.

Baca Juga:Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga

K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.

Dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, di Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona yang akan dilakukan di desa tersebut.

Baca Juga:3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap

Kekinian, polisi sudah memeriksa 4 saksi. Polisi memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3/2020) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak