SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 warga Kabupaten Banyumas mengumpulkan massa untuk menolak pemakaman jenazah di Kabupaten Banyumas. Ketiganya kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Menurut dia, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
Satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K dan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera memasuki masa pensiun.
Baca Juga:Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.
Dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, di Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona yang akan dilakukan di desa tersebut.
Baca Juga:3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
Kekinian, polisi sudah memeriksa 4 saksi. Polisi memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
- 1
- 2