SuaraJawaTengah.id - Seorang penderita gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan oleh sembilan orang di Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2020). Polisi telah menangkap sembilan pelaku penganiayaan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com, Minggu (26/4/2020), mengatakan korban adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Korban atas nama Arjuna Veri, 47, warga Jl Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, tercatat sebagai pasien Yayasan Charis, Magelang.
Sejak tahun 2017, korban penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, namun pada 2019 dia kabur.
Baca Juga:Berencana Jalani Operasi Caesar, Ibu Hamil asal Boyolali Positif Corona
Pada Jumat (24/4/2020) dini hari, penderita gangguan jiwa tersebut berada di sekitar lokasi pengisian bahan bakar umum di jalan Ngangkruk-Banyudono, Boyolali.
Saat itu warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayah karena informasi yang beredar banyak terjadi kasus pencurian.
Warga sekitar yang tidak mengenal Arjuna, kemudian mendatangi pria tersebut. "Karena ditanya warga jawabannya berubah-ubah dan situasi yang memanas warga memukul orang itu," kata AKP Joko Widodo menjelaskan kronologi penganiayaan di Banyudono, Boyolali, itu.
3 Pelaku Di Bawah Umur
Setelah mendapat keterangan dari para saksi, polisi akhirnya menangkap sembilan warga yang melakukan penganiayaan tersebut. Mereka adalah MR, 23; YB, 19; BD, 33; AWB, 24; HH, 19, dan AW, 23.
Tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, masing- masing adalah ODP, 17; VY, 16, dan ATN, 17. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu, dan pedang. '
Baca Juga:Hilang 2 Bulan, Kakek Asal Boyolali Ditemukan Sudah Jadi Tulang Belulang
Tiga tersangka penganiayaan di Banyudono, Boyolali, yang masih di bawah umur tidak ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- 1
- 2