Kurniawan Dwi Yulianto Pasrah Kena Denda Karena Tak Pakai Masker

Dia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:58 WIB
Kurniawan Dwi Yulianto Pasrah Kena Denda Karena Tak Pakai Masker
Kurniawan Dwi Yulianto menunjukkan bukti pembayaran denda dan biaya perkara usai sidang pelanggaran penggunaan masker di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas, Jumat (15/5/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Pemkab Banyumas untuk kedua kalinya, menggelar sidang tindak pidana ringan kepada pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.

Total pada hari ini ada 21 pelanggar yang kemudian dijadikan terdakwa. Namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara teleconfrence di Aula Bapedalitbang Kabupaten Banyumas. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Dengan ini memutuskan, secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan, Jumat (15/5/2020).

Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Selain itu Deny juga mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena sudah tercantum dalam perda Banyumas.

Baca Juga:Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Sementara itu, satu di antara 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.

"Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin," kata Kurniawan usai menjalani sidang.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut.

"Membantu banget sih mas (perda penggunaan masker). Soalnya kan saat ini ada wabah Virus Covid-19. Saya nggak masalah jika harus dikenai sanksi denda segitu. Daripada saya dipenjara tiga hari," katanya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini