Kepada polisi, H mengakui awalnya hanya ingin bertandang dan mengobrol dengan suami korban.
Tapi, sesampainya di rumah sang sahabat, H melihat istri temannya itu tengah tertidur sehingga timbul niat memerkosa.
"Kami menyita barang bukti berupa pakaian dan celana korban. Pelaku sudah kami tahan, dia terancam hukuma 12 tahun penjara."
Baca Juga:Viral Warga Arak Sopir Travel Diduga Perkosa Penumpang Mudik saat Corona