Ngamuk Bakar Motor Mantan Istri, MD: Dia Sering Katai dan Hina Saya

"Saya mau dia (mantan istri) pelajaran, karena dia sudah sering mengatai saya dengan kata-kata yang merendahkan."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:46 WIB
Ngamuk Bakar Motor Mantan Istri, MD: Dia Sering Katai dan Hina Saya
Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Batamnews.co.id).

SuaraJawaTengah.id - MD (18), seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi setelah nekat membakar motor milik mantan istrinya.

Kejadian pembakaran sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di Kawasan Telaga Tujuh, Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Karimun.

"Jadi, dia membakar sepeda motor mantan istrinya untuk memberi pelajaran dan melampiaskan sakit hatinya," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan seperti dilaporkan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020).

MD memang berniat membakar motor itu dengan menyiapkan bensin. Dalam kasus tersebut, polisi seorang teman MD yang diduga ikut membantu untuk membakar motor tersebut.

Baca Juga:Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta, Digerebek saat Layani 3 Lelaki Sekaligus

"Setelah kita selidiki, kita mengamankan dua tersangka, satu mantan suami korban yaitu MD dan temannya YO yang membantu," ujar Adenan.

Kepada polisi, MD mengaku sakit hati terhadap mantan istrinya tersebut, telah berlangsung sejak menikah, satu tahun lalu. Tersangka sudah bercerai dengan istrinya sejak lima bulan yang lalu. 

Untuk melampiaskan rasa sakit hati yang telah ditahan itu, maka pelaku nekat membakar sepeda motor korban yang sedang terparkir.

"Modus pelaku ialah sakit hati terhadap mantan istrinya, yang telah menganggap remeh dirinya dan juga orang tuanya. Sehingga ada rasa untuk memberi satu pelajaran dan ia membakar sepeda motor," ucap Adenan.

Sementara itu, MD mengaku dirinya tidak bisa menahan lagi rasa sakit hati karena merasa dihina.

Baca Juga:Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan

"Saya mau dia (mantan istri) pelajaran, karena dia sudah sering mengatai saya dengan kata-kata yang merendahkan," kata MD.

Atas perbuatannya itu, MD dan rekannya dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini