Fakta Baru soal Ibu Mempelai Meninggal dan 30 Tamu Pernikahan Kena Corona

Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid, ujar Muhdi

Reza Gunadha
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:38 WIB
Fakta Baru soal Ibu Mempelai Meninggal dan 30 Tamu Pernikahan Kena Corona
Ilustrasi (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Pernikahan warga di Semarang, Jawa Tengah, yang berujung petaka karena ibu dan adik mempelai meninggal karena covid-19, serta 30 tamu undangan positif virus corona, sedang menjadi perhatian khalayak.

Termutakhir, Kantor Kementerian Agama Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Semarang Muhdi Zamru membantah telah menikahkan warga tersebut di masjid, dengah dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan sehingga menjadi medium penularan virus corona.

Adanya klaster penularan Covid-19 dalam sebuah acara pernikahan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Takmir Masjid Ikut Terpapar Corona

Wali kota yang karib disapa Hendi itu mengungkapkan telah terjadi kasus penularan Covid-19 di sebuah acara pernikahan.

Bahkan, dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal dunia, yang merupakan kerabat pasangan yang menikah.

Tak hanya itu, Hendi juga menyebutkan jika lima dari 9 takmir masjid di acara tersebut juga telah dinyatakan terpapar virus corona.

Hendi menyebutkan, terjadinya penularan Covid-19 diduga karena pelaksanaan pernikahan mengabaikan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan menghadirkan tamu melebihi ketentuan, atau lebih dari 30 orang.

Baca Juga:Pernikahan Berujung Petaka usai Puluhan Tamu Kena Corona dan 4 Berita Lain

Kendati demikian, Muhdi membantah jika petugasnya, atau penghulu telah menggelar pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Ia mengatakan petugasnya telah menikahkan atau melakukan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, pada 11 Juni lalu.

“Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid,” ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020).

Ijab kabul
Muhdi mengungkapkan, dari pengakuan petugasnya atau penghulu, acara ijab kabul juga dihadiri tak lebih dari 10 orang, atau sesuai SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.

“Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu. Bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Muhdi tak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid dengan dihadiri tamu undangan lebih dari 30 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak