Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!

"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 17:22 WIB
Bawa Kabur Jenazah untuk Disalatkan, Satu Keluarga Terancam Pasal Berlapis!
Ilustrasi.

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan.

"Ada pasalnya, kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:Detik-detik Jenazah Corona Dibawa Kabur Keluarga dari Mobil Ambulans

Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, dia mengaku memang belum ada dan polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

"Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu. Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaranan jenazah oleh pihak rumah sakit. Diduga, alasan jenazah itu dibawa kabur keluarganya karena ingin disalatkan.

Baca Juga:Lagi, Jenazah Corona Dibawa Kabur Keluarga, Sekarang di Medan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini