SuaraJawaTengah.id - Polres Cilacap mengamankan seorang pria berinisial K (31), warga Segaralangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Predator anak itu diketahui telah menyodomi 30 bocah.
Aksi bejat K telah dilakukan sejak 2018 hingga Juni 2020 lalu. Ia menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda.
Diantaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.
Baca Juga:Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban mengaku telah disodomi pelaku.
"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dikutip dari Times Indonesia—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).
Modus Pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar menjelaskan modus pelaku predator anak tersebut.
Awalnya, kata Onkoseno, korban diajak ke ke hutan pinus. Kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.
Baca Juga:Janjikan Belikan HP, Predator Anak di Cilacap Sodomi 30 Bocah
Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.
Jika mengadu kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.
"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," ujar Onkoseno.
Pengakuan Korban
Di lain pihak, salah seorang warga setempat sempat 'memergoki' pelaku pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di areal milik Perhutani.
Saat itu, predator anak itu tengah berdiri di belakang korban dengan kondisi celana sudah diturunkan.
Karena curiga, sorenya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban. Namun korban tak mau mengaku.
Selang beberapa bulan kemudian, pelaku berangkat ke Jakarta.
Saat itulah, saksi yang berprofesi sebagai penyadap pinus kembali menanyakan kepada korban.
Korban akhirnya mengaku menjadi korban sodomi pelaku.
Warga desa setempat semakin heboh karena ternyata korban sodomi predator anak itu berjumlah puluhan.
Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.
"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres.
Keluarga Bujuk Pelaku
Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.
Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.
Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.
"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Dari tangan tersangka predator anak, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.
Atas perbuatannya, K terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.
"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.