OB Bacok Tetangga karena Istrinya Dijadikan Selingkuhan

"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," katanya, Jumat (24/7/2020).

Reza Gunadha
Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:08 WIB
OB Bacok Tetangga karena Istrinya Dijadikan Selingkuhan
Rilis ungkap kasus penganiayaan berlatar cemburu oleh Polres Kebumen/humas Polres Kebumen. [dokumentasi]

SuaraJawaTengah.id - Lelaki berusia 34 tahun di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial OB terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena membacok Tarno (38), tetangganya sendiri.

Warga Desa Argopeni Kecamatan Ayah itu membacok Tarno karena cemburu buta. Dia menduga korban merupakan selingkuhan sang istri. 

Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka rupanya sudah sejak lama mendengar kabar istrinya berselingkuh dengan Tarno.

Kabar itu didengarnya dari tetangga. Namun, kabar itu mulanya tidak begitu dihiraukannya, karena ia tidak pernah melihatnya secara langsung.

Baca Juga:Bela Menantu saat Rebutan Lahan Parkir, Mertua Bacok Tetangga

Hinga suatu hari, kata dia, tersangka menanyakannya kepada sang istri perihal Tarno. Si istri menjawab, dirinya memang dekat dengan lelaki itu.

Jawaban sang istri membuat tersangka gelap mata. Hingga muncul niat tersangka untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Ia lalu diduga merencanakan penganiayaan terhadap korban. Pagi hari sebelum kejadian, tersangka pergi membeli golok di pasar.

Sembari mencari korban, ia membawa golok itu sejak pagi yang disimpan di balik jaketnya.

Hingga peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34), Desa Karangduwur Kecamatan Ayah Kebumen.

Baca Juga:Karena Cemburu dan Utang, Seorang Guru di Jayapura Tega Bacok Tetangga

"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," katanya, Jumat (24/7/2020).

Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur mengendarai sepeda motor.

Warga lalu berkumpul dan mengejar tersangka. Setelah berhasil ditangkap warga, giliran tersangka dihakimi oleh warga.

Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, Polsek Ayah tiba di lokasi kemudiah.

Karenanya, tersangka bisa segera diselamatkan dari amukan warga. Pengakuan tersangka OB, ia tega menganiaya korban karena cemburu dan merasa dilecehkan. Ia merasa harga dirinya diinjak-injak.

Korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku,"katanya.

Kontributor : Khoirul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak