SuaraJawaTengah.id - Pasangan bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Solo 2020, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menyerahkan 21.063 berkas dukungan tambahan untuk perbaikan memenuhi kekurangan ke KPU Surakarta (Solo), Minggu (26/7/2020).
Menurut Tim Pemenangan Pasangan Bajo Budi Yuwono mengemukakan, sebanyak 21.063 berkas selaku syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) dan bukti pernyataan dukungan bermaterai ke KPU sebagai pengganti 7.241 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual (verfak) beberapa waktu lalu.
Budi Yuwono mengatakan, jumlah dukungan tambahan yang diserahkan pasangan Bajo ke KPU Surakarta sebanyak 21.063 pendukung. Pendukung untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan telah di-input dan online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami berkas sudah diserahkan dan tinggal penghitungan pencocokan jumlah oleh KPU. Jumlah syarat dukungan tambahan yang kami serahkan lebih banyak dari yang ditetapkan oleh KPU," kata Budi seperti dilansir Antara.
Baca Juga:Jokowi dan Purnomo Bicarakan Gibran di Istana, Pengamat: Tidak Etis
Menurut dia, hasil verfak pendukung pasangan Bajo yang masuk memenuhi syarat (MS) sebanyak 28.285 pendukung, sedangkan tidak MS sebanyak 6.513 pendukung dari total yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 35.241 pendukung.
Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan KPU syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal sebanyak 35.870 pendukung. Dengan demikian, pasangan Bajo harus melakukan perbaikan 7.241 berkas dukungan dua kali lipat, atau sebanyak 14.482 pendukung.
"Namun, Bajo sudah menyerahkan sebanyak 21.063 syarat dukungan ke KPU atau hampir tiga kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh KPU. Jumlah itu, juga sebagai cadangan pendukung Bajo," katanya.
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat dikonfirmasi soal tim pasangan Bajo yang menyerahkan berkas syarat dukungan dalam perbaikan membenarkan. KPU kini sedang melakukan pengecekan penghitungan dan pencocokan data.
"Jika cocok jumlah berkas pendukung Bajo, antara rekaman dengan surat pernyataan bermeterai yang disertai fotokopi identitas pendukung," kata Nurul
Baca Juga:Gibran Cawalkot Solo, Gus Sahal: Citra Jokowi Sebagai Negarawan Luntur
Menurut Nurul jika cocok KPU baru melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu terhadap berkas dukungan tambahan Bajo tersebut. Setelah selesai semua dan melebihi jumlah yang ditetapkan KPU baru dilaksanakan verifikasi faktual (verfak) di lapangan.
- 1
- 2