Izinkan Tirakatan HUT RI, Sekda Jaka: SE Sebelumnya Bukan Melarang, Tapi...

Warga diingatkan tetap menaati protokol pencegahan Covid-19 saat menggelar tirakatan malam peringatan HUT RI ke-75.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 03:05 WIB
Izinkan Tirakatan HUT RI, Sekda Jaka: SE Sebelumnya Bukan Melarang, Tapi...
Ilustrasi Tirakatan Malam peringatan HUT RI. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, akhirnya mengizinkan warganya menggelar tirakatan pada malam peringatan HUT RI ke-75.

Namun, warga diingatkan agar tetap menaati protokol pencegahan Covid-19.

Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020), semula Pemkab Klaten melaksanakan Sekda Klaten Jaka Sawaldi meniadakan kegiatan malam tirakatan HUT ke-75.

Peniadaan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 003/457/01 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga:Keren! Jalan Ini Digambar Lukisan 3D Meriahkan HUT 75 Republik Indonesia

Kata ditiadakan sempat diulangi sekali oleh Sekda Klaten dalam SE yang ditekennya.

Peniadaan malam tirakatan dilakukan di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.

Setelah SE itu, Sekda kembali mengeluarkan SE yang baru, yakni bernomor 003/483/01 tertanggal 10 Agustus 2020.

Di SE yang baru ini, disebutkan Pemkab Klaten tidak melarang adanya tirakatan HUT RI ke-75.

Peniadaan kegiatan tahunan itu dimaksudkan mencegah peningkatan persebaran virus corona yang masih tinggi di Klaten.

Baca Juga:Kata Aa Gym Soal Logo HUT RI ke-75 yang Dinilai Mirip Lambang Salib

Seiring berjalannya waktu, disebutkan juga banyak orang yang berharap dapat melaksanakan tirakatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini