SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, akhirnya mengizinkan warganya menggelar tirakatan pada malam peringatan HUT RI ke-75.
Namun, warga diingatkan agar tetap menaati protokol pencegahan Covid-19.
Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020), semula Pemkab Klaten melaksanakan Sekda Klaten Jaka Sawaldi meniadakan kegiatan malam tirakatan HUT ke-75.
Peniadaan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 003/457/01 tertanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga:Keren! Jalan Ini Digambar Lukisan 3D Meriahkan HUT 75 Republik Indonesia
Kata ditiadakan sempat diulangi sekali oleh Sekda Klaten dalam SE yang ditekennya.
Peniadaan malam tirakatan dilakukan di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.
Setelah SE itu, Sekda kembali mengeluarkan SE yang baru, yakni bernomor 003/483/01 tertanggal 10 Agustus 2020.
Di SE yang baru ini, disebutkan Pemkab Klaten tidak melarang adanya tirakatan HUT RI ke-75.
Peniadaan kegiatan tahunan itu dimaksudkan mencegah peningkatan persebaran virus corona yang masih tinggi di Klaten.
Baca Juga:Kata Aa Gym Soal Logo HUT RI ke-75 yang Dinilai Mirip Lambang Salib
Seiring berjalannya waktu, disebutkan juga banyak orang yang berharap dapat melaksanakan tirakatan.
- 1
- 2