SuaraJawaTengah.id - Polisi kembali berhasil menangkap dua tersangka perusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan Pasar Kliwon Kota Solo pada Sabtu (8/8/2020) silam.
Kedua tersangka berinisial S alias J dan AN alias H, ditangkap Anggota Polresta Solo di wilayah Klaten pada Kamis (20/8/2020) dini hari.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menjadi buruan petugas usai terlibat dalam upaya penghasutan yang mengakibatkan tiga orang terluka.
"Dua tersangka baru ini sempat melarikan diri ke Jogja, Karanganyar, dan di Klaten berhasil kami tangkap. Dua pelaku ini sempat mengaburkan ciri-cirinya dengan cukur rambut," ujarnya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (20/8/2020).
Baca Juga:Total 7 Pelaku Pengroyokan Habib Assegaf Ditangkap
Ade menjelaskan, mulanya kedua tersangka tersebut kabur sendiri-sendiri usai kejadian. Kemudian pada hari berikutnya, mereka bertemu setelah sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya, keduanya ditangkap bersamaan.
Dengan penangkapan ini, total tersangka kasus Mertodranan menjadi delapan orang. Sementara itu, berkas lima tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.
"Total 12 orang kami periksa dan delapan orang kami tetapkan tersangka, empat orang lainnya masih pendalaman," katanya.
Ia menambahkan, ajakan untuk melakukan aksi kekerasan berawal dari grup WhatsApp. Dalam grup itu beberapa pelaku mendatangi lokasi lalu mendapatkan arahan untuk melakukan aksi kekerasan.
Hingga saat, kepolisian mengidentifikasi beberapa grup WhatsApp yang terlibat dalam aksi tersebut.
Baca Juga:Tersangka Pengeroyok Habib Assegaf Bertambah 2 Orang
Ia mengemukakan, para tersangka merupakan gabungan dari beberapa kelompok. Untuk selanjutnya, Ade menyatakan bakal memunculkan beberapa nama terduga pelaku baru.
- 1
- 2