Cekcok Berujung Petaka, Suami di Pekalongan Bakar Anak Istri hingga Tewas

Tak hanya membakar istri dan anaknya yang baru berusia 3 tahun, Amir juga membakar diri sendiri

Bangun Santoso
Minggu, 30 Agustus 2020 | 09:38 WIB
Cekcok Berujung Petaka, Suami di Pekalongan Bakar Anak Istri hingga Tewas
Ilustrasi bakar diri. (Shutterstock)

Karena luka bakar parah, Nafisa, balita 3 tahun itu meninggal dunia pada Sabtu pagi pukul 09.00 WIB. Ia dimakamkan di TPU Desa Karangsari Bojong pukul 13.00 WIB.

Tak lama usai pemakaman Nafisa, sang ibu Muamalah menyusul. Ia dilaporkan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB dan dimakamkan hari itu juga berdampingan dengan sang anak.

Sementara itu, kondisi Amir mengalami luka bakar 85 persen masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan. Kasusnya ditangani Polres Pekalongan.

Akibat perilakunya itu, Amir terancam 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:Cekcok dari Sore sampai Larut Malam, Amir Bakar Diri, Anak dan Istri

Ia dijerat dua pasal yakni Pasal 44 ayat 3 UU RI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak