Karena luka bakar parah, Nafisa, balita 3 tahun itu meninggal dunia pada Sabtu pagi pukul 09.00 WIB. Ia dimakamkan di TPU Desa Karangsari Bojong pukul 13.00 WIB.
Tak lama usai pemakaman Nafisa, sang ibu Muamalah menyusul. Ia dilaporkan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB dan dimakamkan hari itu juga berdampingan dengan sang anak.
Sementara itu, kondisi Amir mengalami luka bakar 85 persen masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan. Kasusnya ditangani Polres Pekalongan.
Akibat perilakunya itu, Amir terancam 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga:Cekcok dari Sore sampai Larut Malam, Amir Bakar Diri, Anak dan Istri
Ia dijerat dua pasal yakni Pasal 44 ayat 3 UU RI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana