Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Berkas 8 Tersangka Kasus Mertodranan Dilimpahkan ke Kejari, sementara 3 otak pelaku dalam keributan itu berstatus DPO

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 14:59 WIB
Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
(Shutterstock)

Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak