Bantuan Subsidi Pekerja Belum Cair Juga, Ini Penyebabnya

Ada beberapa penyebab subsidi gaji upah (BSU) belum cair, padahal pemerintah saat ini sudah mulai memproses pencairan tahap ketiga

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2020 | 15:03 WIB
Bantuan Subsidi Pekerja Belum Cair Juga, Ini Penyebabnya
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mempercepat proses pencairan bantuan subsidi gaji (BSU) atau subsidi gaji Rp1,2 juta tahap ketiga bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta yang terkena dampak Covid-19.

Namun, hingga saat ini uang subsidi tahap ketiga tersebut belum ditransfer ke rekening masing-masing calon penerima.

Padahal, jika sesuai perhitungan petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenaker, membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk check list, sebelum kemudian ditransfer.

Sejumlah netizen Twitter tampak mengeluhkan belum terisinya saldo mereka oleh sejumlah uang subsidi upah di tahap ketiga ini.

Baca Juga:Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja

“Min @BPJSTKinfo kok saya tunggu blt batch 3 belum cair juga? (bank bca)?? Jadinya kapan jangan php dongg @idafauziyah,” tulis akun @Riry170892, Selasa (15/9/2020).

“@BPJSTKinfo @HaloBCA menurut info BLT batch 3 sudah cair hari ini. Tapi punya saya tidak cair juga. Padahal kawan-kawan satu perusahaan sudah dapat di tgl 7 kemarin. Apa jika rekening sudah tertera dan memenuhi kriteria penerima BLT akan tetap dapat walaupun tahapnya entah kapan?,” tulis @Risda0427.

“Permisi mimin @BPJSTKinfo saya peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sampe tahap 3 penyaluran BLT saya kok ga ddapat ya BLT dari pemerintahan. Gimana nih solusinya, sedangkan HRD perusahaan kami uda mengkombinasikan ke BPJS ke aktifkan peserta karyawannya,” tulis @ibobSimatupang.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, pencairan subsidi gaji tahap ketiga ini memang membutuhkan waktu lebih lama. 

Hal ini karena Kemenaker harus melakukan pemeriksaan data penerima subsidi upah yang jumlahnya lebih besar dari tahap pertama dan tahap kedua, yakni sebanyak 3,5 juta orang.

Baca Juga:BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun, tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program subsidi upah ini tepat sasaran,” kata Soes dilansir dari Ayosemarang.com

Berikut beberapa faktor yang dapat menjadi alasan mengapa uang subsidi gaji belum masuk ke rekening kalian atau bahkan lama cair :

1. Rekening calon penerima masih dalam proses validasi

BPJamsostek menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana subsidi gaji tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan.

 Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Kedua, pada tahap ini BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima subsidi gaji dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

2. Rekening calon penerima tidak lolos validasi

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan sebanyak 1,6 juta data calon penerima subsidi gaji tidak lolos validasi kriteria penerima subsidi upah sesuai Permenaker No14 tahun 2020.

“Dari 1,6 juta ini ternyata kami lihat ada 62% yang upahnya di atas Rp5 juta. Padahal, yang dapat bantuan di bawah Rp5 juta,” ujar Agus dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).

Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.

“Mereka kirimkan semuanya, sehingga ini juga terfiliter sistem kami dan mengakibatkan 1,6 juta data tidak bisa diteruskan,” ujarnya.

3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyebutkan pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020) ini.

“Baru 14,3 juta nomor rekening tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi da nada 19 ribu yang tidak valid. Data tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” kata Agus.

4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta

Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.

Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.

Kemudian LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini