Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun

Raja dan Ratu Sejagat itu sempat viral saat menyiarkan kerajaan yang mereka bangun di Purworejo

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2020 | 18:09 WIB
Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
Kerajaan Agung Sejagat (ist)

SuaraJawaTengah.id - Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.

Sang Raja Toto Santoso, 42, dijatuhi hukuman empat tahun. Sementara Ratu kerajaan Sejagat itu, Fanni Aminadia, 41, divonis 1,5 tahun penjara. 

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, sidang vonis kasus ini digelar secara online di tiga tempat berbeda, pada Selasa (15/9/2020).

Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga:Kelompok Pemuda Sumongari Galang Dana Mandiri Antisipasi Efek Covid-19

Sementara terdakwa, Toto Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo.

Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah 

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan. 

Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun.

Baca Juga:Bupati Purworejo Tegaskan Wilayahnya Belum Perlu Ajukan PSBB

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Toto Santoso 5 tahun penjara sementara Fanni 3,5 tahun.

Dalam kasus ini Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak