- Kabupaten Blora memiliki 13 perusahaan pertambangan dengan total konsesi 299,86 hektare yang tersebar di enam kecamatan berbeda.
- Sebanyak 12 perusahaan telah melakukan produksi tambang, sementara satu perusahaan lainnya masih menjalani tahap kegiatan eksplorasi resmi.
- Wilayah Blora, Bogorejo, dan Todanan menjadi lokasi utama penambangan komoditas pasir kuarsa, batu gamping, dan berbagai batuan.
SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Blora tercatat memiliki 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 299,86 hektare yang tersebar di enam kecamatan.
Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan telah beroperasi memproduksi hasil tambang, sementara satu perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, mengatakan aktivitas pertambangan berizin di Blora terus berkembang dengan dominasi komoditas pasir kuarsa, batu gamping, tanah uruk, dan batuan.
"Terdapat 13 perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Blora. Sebanyak 12 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sedangkan satu perusahaan masih berstatus IUP eksplorasi," kata Hadi di Blora, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:BRI Cepu Gencarkan Program GENCARKAN, Bidik 200 Siswa Baru Buka Rekening Simpanan Pelajar
Data ESDM menunjukkan, wilayah pertambangan berizin tersebut tersebar di Kecamatan Blora, Bogorejo, Todanan, Jepon, Jati, dan Kunduran. Tiga kecamatan yang menjadi pusat konsentrasi aktivitas pertambangan berizin adalah Blora, Bogorejo, dan Todanan.
"Berdasarkan data ESDM, Kecamatan Blora, Bogorejo, dan Todanan menjadi wilayah dengan konsentrasi usaha pertambangan berizin terbanyak di Kabupaten Blora," ujarnya.
Dari seluruh perusahaan yang mengantongi izin, PT Berkah Gunung Mulya memiliki wilayah IUP terluas mencapai 85,79 hektare di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Disusul CV Aneka Tambang Interneta seluas 54,67 hektare di Desa Gadu, Kecamatan Bogorejo, PT Dwi Prabowo seluas 36,36 hektare di Desa Jurangrejo dan Bogorejo, serta PT Juda Batu Sembilan seluas 20,51 hektare di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo.
Sementara perusahaan lainnya memiliki luas konsesi di bawah 21 hektare, yakni CV Dwi Putra (20,20 hektare), CV Selo Bumi Berkah (17,90 hektare), PT Hanum Kayangan Indonesia Jaya (14,20 hektare), CV Sase Laksana (11,91 hektare), PT Gagak Maju Sejahtera (11,91 hektare), CV Kukuh Perkasa (11,60 hektare), CV Mahkota Jaya Mas (6,49 hektare), PT Angkasa Menara Bukit Perkasa (5,02 hektare), serta satu IUP lainnya seluas 2,30 hektare.
Hadi menjelaskan, satu perusahaan yang masih berstatus IUP eksplorasi saat ini baru diizinkan melakukan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Baca Juga:Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
Adapun perusahaan yang telah mengantongi IUP operasi produksi diperbolehkan melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang sesuai ketentuan yang berlaku.