Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling

Korban pencabulan sementara ada tiga, ada kemungkinan pelaku melakukan pelecehan seksual lebih dari jumlah tersebut

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 September 2020 | 12:56 WIB
Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini