SuaraJawaTengah.id - Beredar di media sosial sebuah foto selembar kertas berisi daftar penerima dana insetif Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskemas Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
Daftar itu menuai dugaan adanya pemotongan karena terdapat perbedaan antara jumlah dana insentif yang ditranser dengan yang diterima. Foto tersebut sudah beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) sejak Rabu (16/9/2020).
Dalam lembaran dengan judul Daftar Karyawan Karyawati Puskesmas Bantarkawung yang Menerima Dana Insentif Covid-19 dari Dana APBD dan APBN Periode April-Mei 2020 itu.

Terdapat daftar 36 nama-nama tenaga kesehatan dan karyawan puskemas, nominal insentif yang ditransfer dan diterima, sumber dana insetif dan tanda tangan tiap penerima.
Baca Juga:Penyebaran Covid-19 Naik, Sembilan Daerah di Jateng Diminta Waspada
Seperti tertulis dalam daftar itu, tiap tenaga kesehatan dan karyawan tidak menerima utuh nominal dana insentif sesuai dengan nominal yang ditransfer.
Terdapat tenaga kesehatan yang hanya menerima Rp12 juta dari total Rp15 juta yang ditransfer Kementerian Kesehatan. Ada juga tenaga kesehatan yang hanya menerima Rp3,2 juta dari total Rp15 juta yang ditransfer.
Kepala Puskemas Bantarkawung, Ely Hikmawati saat dikonfirmasi Suara.com mengatakan, daftar yang beredar tersebut dibuat bukan oleh puskesmas.
“Itu bukan dari kami. Kalau yang resmi ada di kantor, itu lengkap, ada tanda tangannya, nominalnya. Formatnya beda. Kalau yang beredar itu wallahu a’lam,” ujar Ely, Kamis (17/9/2020).
Ely menjelaskan, perbedaan jumlah nominal insentif yang diterima dan ditransfer bukan pemotongan, melainkan hasil kesepakatan bersama agar seluruh tenaga kesehatan dan karyawan puskemas yang berjumlah 83 orang kebagian dana insentif.
Baca Juga:Gawat! Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Tembus 25 Ribu Orang
“Kami buat kesepakatan, bahwa ketika uang itu turun ke rekening, berapapun itu, kami kumpulkan dulu, kemudian dibagi atas dasar kesepakatan bersama. Jadi bukan pemotongan,” kata Ely.
- 1
- 2