Viral! Dana Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan di Brebes, Diduga Disunat

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Puskesmas Bantarkawung

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2020 | 14:58 WIB
Viral! Dana Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan di Brebes, Diduga Disunat
Ilustrasi tenaga medis (Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Beredar di media sosial sebuah foto selembar kertas berisi daftar penerima dana insetif Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskemas Bantarkawung, Kabupaten Brebes.

Daftar itu menuai dugaan adanya pemotongan karena terdapat perbedaan antara jumlah dana insentif yang ditranser dengan yang diterima. Foto tersebut sudah beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) sejak Rabu (16/9/2020).

Dalam lembaran dengan judul  Daftar Karyawan Karyawati Puskesmas Bantarkawung yang Menerima Dana Insentif Covid-19 dari Dana APBD dan APBN Periode April-Mei 2020 itu.

Potongan layar foto lembaran kertas berisi daftar  tanaga kesehatan penerima dana insentif Covid-19 di Puskemas Bantarkawaung yang beredar di medos dan WA. (Suara.com/F. Firdaus)
Potongan layar foto lembaran kertas berisi daftar  tanaga kesehatan penerima dana insentif Covid-19 di Puskemas Bantarkawaung yang beredar di medos dan WA. (Suara.com/F. Firdaus)

Terdapat daftar 36 nama-nama tenaga kesehatan dan karyawan puskemas, nominal insentif yang ditransfer dan diterima, sumber dana insetif dan tanda tangan tiap penerima.

Baca Juga:Penyebaran Covid-19 Naik, Sembilan Daerah di Jateng Diminta Waspada

Seperti tertulis dalam daftar itu, tiap tenaga kesehatan dan karyawan tidak menerima utuh nominal dana insentif sesuai dengan nominal yang ditransfer. 

Terdapat tenaga kesehatan yang hanya menerima Rp12 juta dari total Rp15 juta yang ditransfer Kementerian Kesehatan. Ada juga tenaga kesehatan yang hanya menerima Rp3,2 juta dari total Rp15 juta yang ditransfer. 

Kepala Puskemas Bantarkawung, Ely Hikmawati saat dikonfirmasi Suara.com mengatakan, daftar yang beredar tersebut dibuat bukan oleh puskesmas. 

“Itu bukan dari kami. Kalau yang resmi ada di kantor, itu lengkap, ada tanda tangannya, nominalnya. Formatnya beda. Kalau yang beredar itu wallahu a’lam,” ujar Ely, Kamis (17/9/2020).

Ely menjelaskan, perbedaan jumlah nominal insentif yang diterima dan ditransfer bukan pemotongan, melainkan hasil kesepakatan bersama agar seluruh tenaga kesehatan dan karyawan puskemas yang berjumlah 83 orang kebagian dana insentif.

Baca Juga:Gawat! Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Tembus 25 Ribu Orang

“Kami buat kesepakatan, bahwa ketika uang itu turun ke rekening, berapapun itu, kami kumpulkan dulu, kemudian dibagi atas dasar kesepakatan bersama. Jadi bukan pemotongan,” kata Ely.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini