Ely mengungkapkan, dana insentif Covid-19 yang diterima Puskemas Bantarkawung bersumber dari APBN dan APBD. Dari APBN jumlahnya Rp450 juta, sedangkan APBD sebanyak Rp192 juta. Sehingga totalnya Rp642 juta.
Dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap. Dana insentif dari APBD untuk non tenaga kesehatan pada 18 Juli, dana insentif dari APBD untuk tenaga kesehatan pada 27 Agustus dan dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan pada 28 Agustus.
“Dari APBN khusus untuk 30 orang tenaga kesehatan saja, sementara karyawan puskesmas ada 83 orang. Kami kan harus mikirin 53 orang karyawan lainnya yang non tenaga kesehatan kalau tidak dapat bagaimana. Jadi ketika uang turun itu kami kumpulkan dulu, lalu dibagi,” jelasnya.
Menurut Ely, sistem pembagian tersebut mengacu pada porsi dan beban kerja tiap karyawan dalam kegiatan penanganan Covid-19 selama Maret hingga Mei 2020.
Baca Juga:Penyebaran Covid-19 Naik, Sembilan Daerah di Jateng Diminta Waspada
Selama tiga bulan itu, terdapat tujuh kegiatan di antaranya tracing, sosialisasi, pengiriman sampel swab, validasi data serta pengiriman ODP dan PDP.
“Makanya jumlah insentif yang diterima berbeda-beda sesuai dengan porsi dan beban kerja masing-masing. Kan ada yang ibaratnya jumpalitan di lapangan, ada yang cuma duduk manis di kantor,” ucap Ely.
Ely mengakui dari Kementerian Kesehatan dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan seharusnya diterima utuh.
Namun praktiknya hal itu tidak bisa dilakukan karena puskemas harus memikirkan semua karyawan mulai dari staf administrasi, sopir, hingga petugas kebersihan.
“Kami memikirkan semua karyawan yang 83 orang. Ini demi kemaslahatan bersama. Ini juga sudah kami tanyakan ke Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan menyerahkan ke manajemen internal puskemas. Dinas hanya mencairkan,” ujarnya.
Baca Juga:Gawat! Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Tembus 25 Ribu Orang
Kontributor : F Firdaus