Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4 Ribu Orang

Pelanggaran bukan hanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, melainkan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2020 | 10:57 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4 Ribu Orang
Ilustrasi menggunakan masker di tempat umum.[Pexels/Anna Shvets]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 4.574 kasus.

Pelanggaran terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis (24/9/2020).

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Namun, juga terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Baca Juga:Kesadaran Masyarakat Jakarta Terhadap Protokol Kesehatan Masih Rendah

Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan, kata dia, tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.

Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.

Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp37,95 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp1,4 juta.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Baca Juga:Polda Metro Bentuk Tim Penegak Protokol Covid-19 Berbasis Ojol

"Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi," ujarnya

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini