BPOM Semarang Digugat Tersangka Penjual Ratusan Ribu Obat Pelangsing

Yosep mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP

Bangun Santoso
Jum'at, 25 September 2020 | 06:31 WIB
BPOM Semarang Digugat Tersangka Penjual Ratusan Ribu Obat Pelangsing
Yosep Parera, kuasa hukum tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, menunjukkan berkas gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang, Kamis (24-9-2020). ANTARA/I.C. Senjaya

SuaraJawaTengah.id - Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang atas penggeledahan hingga penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, Kamis (24/9/2020) mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP.

"Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan," katanya seperti dilansir Antara.

Yosep Parera menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang pada tanggal 16 September 2020.

Baca Juga:Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam

Penggeledahan itu, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat.

"Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan," katanya.

Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat.

Menurut dia, saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.

Adapun berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula.pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan ke kepolisian.

Baca Juga:Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan

Yosep Parera menyebutkan ketiga proses hukum yang dilakukan BBPOM terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP.

Ia menambahkan bahwa kliennya sendiri saat ini tidak ditahan oleh penyidik.

Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.

Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak