- Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga tersangka berinisial WW, D, dan E yang belum ditahan.
- Penyidik menelusuri aliran dana rekrutmen yang diakui tersangka digunakan untuk keperluan pribadi pada 4 Agustus 2026.
- Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menunggu laporan dari korban rekrutmen RSUD Karanganyar lainnya.
SuaraJawaTengah.id - Penyidikan kasus dugaan penggelapan dan perbuatan curang dalam proses rekrutmen karyawan BLUD RSUD Karanganyar terus dikembangkan.
Satreskrim Polres Karanganyar kini fokus menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima uang.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ke mana saja dana tersebut mengalir serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Masih kami dalami untuk mengetahui secara pasti penggunaan maupun kemungkinan aliran dana tersebut ke pihak atau tempat lain," kata Wikan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Pekerja Toko Buku Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Polres Magelang Ringkus Pelaku
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial WW, D, dan E. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, namun belum dilakukan penahanan.
Wikan menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan diambil karena penyidik menilai syarat penahanan, khususnya syarat subjektif, belum terpenuhi.
"Tidak ditahan. Karena syarat penahanan belum terpenuhi, syarat subjektifnya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku dana yang diduga berasal dari praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran keterangan tersebut.
"Kalau untuk pengakuan sementara digunakan untuk pribadi. Tapi kalau untuk aliran dananya masih dalam proses pengembangan," jelas Wikan.
Baca Juga:Polrestabes Semarang Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Belasan Kendaraan Sewaan, Ini Modusnya
Hingga saat ini, kepolisian juga belum menerima laporan tambahan dari pihak lain yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Sementara belum ada yang lapor," ungkapnya.
Meski demikian, penyidik tetap membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
Proses hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dan perbuatan curang dalam rekrutmen karyawan BLUD RSUD Karanganyar masih terus berjalan.