Terdampak Covid-19, Seniman Bisa Dapat BLT, Ini Syaratnya

Seniman bisa mendapatkan BLT Rp1 juta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2020 | 10:26 WIB
Terdampak Covid-19, Seniman Bisa Dapat BLT, Ini Syaratnya
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pelaku seni dan budaya menjadi profesi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Mereka tak memiliki pendapatan. 

Pemerintah mempunyai program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku seni. Bagaimana cara seniman mendapat BLT Rp 1 Juta?

Mari simak bersama syarat seniman mendapat BLT Rp 1 Juta berikut ini!

Anggaran sebesar Rp26,5 miliar telah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati yang nantinya akan diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman terdampak pandemi COVID-19. 

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, @kemenkeuri pada Senin (28/9/2020).

“Sayang sekali pandemi bikin banyak kegiatan seperti festival budaya dan pertunjukkan mingguan terpaksa batal. Bahkan sanggar kebudayaan pun terpaksa menunda kegiatannya. Kalau begini, apa kabar para pelaku budaya?” tulis @kemenkeuri dalam keterangan unggahannya. 

“#UangKita sebesar Rp 26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak covid-19. Melalui @KemendikbudRIpemerintah berikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual” lanjutnya. 

Dalam keterangan unggahannya, anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada 26.500 pelaku budaya yang terdampak COVID-19. Dengan demikian, masing-masing pelaku budaya akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1 juta per orang. 

Kriteria dan Syarat Seniman yang Mendapat BLT

Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT tersebut maka harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, berikut ini syarat seniman dapat BLT Rp 1 Juta. 

  • Pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain dan terdampak COVID-19 hingga mengakibatkan kegiatan kebudayaan berhenti total atau berkurang signifikan.
  • Pelaku budaya yang berpenghasilan maksimal atau di bawah Rp 5 juta per bulan sebelum COVID-19. 
  • Palaku budaya yang sudah berkeluarga dan berpenghasilan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan sebelum COVID-19. 
  • Sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud yang pendataannya dilakukan pada tanggal 3-8 April 2020.

Saat ini, tercatat ada 5.296 pelaku budaya yang sudah mendapatkan bantuan. Sementara itu, hingga September minggu ketiga anggaran sebesar Rp5,29 miliar sudah cair. 

Selain bantuan uang tunai, Kementerian juga akan membina para pelaku budaya agar mampu menghasilkan karya secara virtual sehingga bisa dinikmati banyak orang kapan pun dan di mana pun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak