Terdampak Covid-19, Seniman Bisa Dapat BLT, Ini Syaratnya

Seniman bisa mendapatkan BLT Rp1 juta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2020 | 10:26 WIB
Terdampak Covid-19, Seniman Bisa Dapat BLT, Ini Syaratnya
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pelaku seni dan budaya menjadi profesi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Mereka tak memiliki pendapatan. 

Pemerintah mempunyai program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku seni. Bagaimana cara seniman mendapat BLT Rp 1 Juta?

Mari simak bersama syarat seniman mendapat BLT Rp 1 Juta berikut ini!

Anggaran sebesar Rp26,5 miliar telah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati yang nantinya akan diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman terdampak pandemi COVID-19. 

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, @kemenkeuri pada Senin (28/9/2020).

“Sayang sekali pandemi bikin banyak kegiatan seperti festival budaya dan pertunjukkan mingguan terpaksa batal. Bahkan sanggar kebudayaan pun terpaksa menunda kegiatannya. Kalau begini, apa kabar para pelaku budaya?” tulis @kemenkeuri dalam keterangan unggahannya. 

“#UangKita sebesar Rp 26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak covid-19. Melalui @KemendikbudRIpemerintah berikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual” lanjutnya. 

Dalam keterangan unggahannya, anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada 26.500 pelaku budaya yang terdampak COVID-19. Dengan demikian, masing-masing pelaku budaya akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1 juta per orang. 

Kriteria dan Syarat Seniman yang Mendapat BLT

Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT tersebut maka harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, berikut ini syarat seniman dapat BLT Rp 1 Juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini