Meninggal Karena Covid-19, Ahli Waris Dapat Rp15 Juta, Ini Syaratnya

Santunan tersebut khusus bagi masyarakat Kota Salatiga

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Oktober 2020 | 13:54 WIB
Meninggal Karena Covid-19, Ahli Waris Dapat Rp15 Juta, Ini Syaratnya
Ilustrasi pemakaman pasien covid-19 (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 akan diberi uang santunan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Jumlahnya tak sedikit, ahli waris akan diberi uang santunan sebesar Rp15 juta. 

Wali Kota Salatiga Yulianto mengatakan, anggaran untuk santunan akan diambil melalui dana APBD. Untuk itu, beberapa syarat harus dipenuhi warga yang akan mendapatkan uang santunan tersebut. 

"Harus ada FC KTP, KK dan FC rekam medis yang menyatakan pasien benar-benar positif Covid-19," jelasnya saat dihubungi, Senin (5/10/2020). 

Syarat-syarat tersebut penting untuk mengidentifikasi warga yang tidak berasal dari Kota Salatiga. Apalagi, lanjutnya, sejauh ini banyak warga dari luar Kota Salatiga yang terkena oprasi yustisi. 

Baca Juga:Alhamdulillah, Obat Penanganan Covid-19 Racikan BUMN Siap Digunakan

"Banyak warga dari luar kota yang tidak patuh protokol kesehatan," keluhnya. 

Meski demikian, ia berharap tak ada warga Kota Salatiga yang meninggal karena Covid-19. Ia dan rekan-rekan medis akan berusaha secara penuh untuk menyembuhkan warga positif Covid-19 di Kota Salatiga. 

"Semoga semua warga Kota Salatiga yang Covid-19 bisa sembuh semua," harapnya. 

Untuk itu, ia mengajak warga Kota Salatiga agar mentaati protokol kesehatan. Hal itu penting demi keamanan warga Kota Salatiga. Selain itu, Yulianto dan jajarannya akan mengintensifkan oprasi yustisi. 

"Kita akan memperketat hingga ke tingkat paling bawah yaitu RW dan kelurahan," ujarnya. 

Baca Juga:Sistem Ekonomi Syariah Diharapkan Mampu Pulihkan Perekonomian Nasional

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini