Awas! Mogok Kerja Bisa Kena Sanksi dari Perusahaan, Apindo: No Work No Pay

Para pengusaha menolak adanya mogok kerja nasional, para pengusaha bersiap memberikan sanksi tegas kepada para pekerja

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Awas! Mogok Kerja Bisa Kena Sanksi dari Perusahaan, Apindo: No Work No Pay
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - Mulai Selasa (6/10/2020) lima juta buruh melakukan mogok kerja nasional. Hal itu akan berdampak kepada para pengusaha. 

Mogok kerja nasional dilakukan untuk menolak UU Cipta kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pengusaha dan pekerja itu sendiri. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.

Ia dan anggota yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.

Baca Juga:Daftar Nama Anggota DPR yang Bahas dan Setujui Omnibus Law Cipta Kerja

"Merugikan dong. Ini aksi yang engga ada kaitannya dengan perusahaan. Kita engga tau perkembangannya, yang melakukan demo itu masih status bekerja atau itu adalah orang-orang yang tak bekerja. Saya tahu dari temen-temen engga ada yang menonjol semuanya berjalan dengan baik," ucap Hariyadi, Rabu (7/10/2020).

Ia mengaku, beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.

"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujarnya. 

Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.

"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.

Baca Juga:Ketua DPR Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani: Ibu Puan Ini Loh, Jarinya Jahil

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak