Pengakuan Perajin Jamu di Cilacap, Dimintai Rp700 Juta oleh Oknum Polisi

Dianggap produksi jamunya ilegal, Gerisah sempat dibawa ke Mabes Polri dan diperas oknum polisi hingga ratusan juta rupian

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Pengakuan Perajin Jamu di Cilacap, Dimintai Rp700 Juta oleh Oknum Polisi
Sejumlah perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (5/10/2020). (ISTIMEWA)

Namun dirinya mengaku takut jika harus produksi lagi. Tapi karena masih menyimpan bahan, jika terlalu lama disimpan tidak bisa dipakai. Akhirnya dirinya terpaksa memproduksi dengan bahan sisa yang sudah ada.

Awal ia dimintai uang sebagai jaminan penutupan perkara bermula saat produksi jamunya di gerebek dengan alasan tidak berijin. Selama berbisnis jamu tradisional ia mengaku baru pertama kali terlibat kasus seperti ini.

"Ini karena ilegal tidak berijin. Berarti pemalsuan. Saya bikinnya itu polos, tidak ada merknya. Lalu dipermasalahkan sama kepolisian. Saya baru merintis lagi sekitar satu tahun setelah vakum," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya sembilan perajin jamu yang diminta sejumlah uang hingga total hampir mencapai Rp6 Miliar. Namun jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena ada perajin yang tidak melaporkan karena takut.

Hingga akhirnya pada Senin (5/10/2020) ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menuntut kasus ini diusut oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya telah membetuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tim sudah dibentuk, tim yang dibentuk sudah mulai bergerak. Kita sedang melakukan pulbaket (pengumpulan badan keterangan). Penyelidikan ini sementara masih terus berjalan, karena masih perlu digali lagi ke lapangan," tegasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak