Pengakuan Perajin Jamu di Cilacap, Dimintai Rp700 Juta oleh Oknum Polisi

Dianggap produksi jamunya ilegal, Gerisah sempat dibawa ke Mabes Polri dan diperas oknum polisi hingga ratusan juta rupian

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Pengakuan Perajin Jamu di Cilacap, Dimintai Rp700 Juta oleh Oknum Polisi
Sejumlah perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (5/10/2020). (ISTIMEWA)

Karena dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu yang harus dibayar dalam jangka waktu hitungan hari, ia akhirnya harus mencari pinjaman ke saudara dan tetangganya.

"Ya ga sanggup, wong duit segitu. Saya vakum itu sudah 15 tahunan (bisnis jamu). Saya boro-boro segitu, Rp50 juta saja ga ada di ATM. Sempat jual apa saja itu lah. Terus tetangga mau beli sawah sudah jadi tinggal, anak-anak saya yang ngomong pokoknya pinjem dulu karena mama saya lagi kaya gini-gini. Terus saudara mau beli rumah di Bandung sudah tinggal bayar juga saya ngomong pinjam," tuturnya.

Ia mengaku, dirinya sudah memberi uang sebesar Rp700 juta secara bertahap sampai empat kali. Dikirim ke rekening atas nama pengacara dari pihak kepolisian.

Karena saat bertemu selama 2 hari di kantor tersebut dirinya terus ditanyakan perihal jaminan uang sebesar yang telah disepakati. Ia dijanjikan setelah memberikan uang akan menutup perkara yang sedang berjalan.

"Sana kasih embel-embel. Pokoknya ibu pulang dari sini tidak usah takut-takut buka saja lagi buat gantiin yang ini. Malah disuruh produksi lagi, aktifitas seperti biasa. Malah kasih contoh, si A si B si C sampai sekarang tetap masih jalan, jadi saya disuruh produksi lagi," ujarnya.

Namun dirinya mengaku takut jika harus produksi lagi. Tapi karena masih menyimpan bahan, jika terlalu lama disimpan tidak bisa dipakai. Akhirnya dirinya terpaksa memproduksi dengan bahan sisa yang sudah ada.

Awal ia dimintai uang sebagai jaminan penutupan perkara bermula saat produksi jamunya di gerebek dengan alasan tidak berijin. Selama berbisnis jamu tradisional ia mengaku baru pertama kali terlibat kasus seperti ini.

"Ini karena ilegal tidak berijin. Berarti pemalsuan. Saya bikinnya itu polos, tidak ada merknya. Lalu dipermasalahkan sama kepolisian. Saya baru merintis lagi sekitar satu tahun setelah vakum," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya sembilan perajin jamu yang diminta sejumlah uang hingga total hampir mencapai Rp6 Miliar. Namun jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena ada perajin yang tidak melaporkan karena takut.

Hingga akhirnya pada Senin (5/10/2020) ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menuntut kasus ini diusut oleh pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak