SuaraJawaTengah.id - Nasib sial menimpa Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar berinisal AM. Ia babak belur dihajar polisi.
AM merupakan korban salah tangkap oleh Polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
AM menceritakan dirinya ditangkap polisi saat tengah berada di sekitar minimarket dekat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam (8/10/2020). AM berangkat meninggalkan rumah seorang diri menuju warung makan di Jalan Racing Center, Makassar pukul 19.51 Wita.
"Iya benar jadi korban salah tangkap," kata AM kepada SuaraSulsel.id melalui sambungan telepon, Minggu malam (11/10/2020).
Baca Juga:Walkot Tangerang Surati Jokowi, Minta UU Ciptaker Ditangguhkan
Setelah selesai makan, AM kemudian bergegas mencari tempat cetak. Tempat cetak yang didatangi AM berada di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Namun saat berada di lokasi, AM melihat massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja sudah saling memanas dengan aparat polisi.
Kondisi itu, membuat AM menyempatkan diri untuk duduk di tempat yang biasa disebut Bale-Bale yang ada di depan minimarket.
Tujuannya, adalah untuk memastikan bahwa keadaan di lokasi sudah benar-benar aman.
"Selesai makan, saya mau pergi ngeprint. Pas pergi print ternyata masih ada aksi. Akhirnya saya singgah di situ sembari menunggu reda ini aksi. Ternyata tidak reda," jelas AM.
Baca Juga:Tidak Menguntungkan Bagi Pekerja, Lima Gubernur Ini Tolak UU Cipta Kerja
Entah siapa yang memulai, tiba-tiba terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat polisi. Tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi membuat massa aksi berhamburan.
AM yang berada di sekitar lokasi juga ikut bangkit dari tempat duduknya. Ia bergegas mencari tempat yang lebih aman karena sudah tidak tahan dengan perihnya gas air mata yang dilepaskan oleh polisi.
"Tidak ikut demo saya. Saya itu berada di bahu jalan. Saya betul-betul tidak pernah injak aspal atau badan jalan. Tidak pernah sama sekali," kata dia.
"Saya cuma lihat-lihat kondisi di situ seperti apa, karena saya tunggu reda. Pas ada gas air mata, saya menghindar ke parkiran Alfamart. Ternyata saya tidak lihat, saya terjebak," AM menambahkan.
Tak lama kemudian, segerombolan polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi. AM yang berada di parkiran minimarket juga didatangi polisi.
Saat tertangkap, AM berusaha menjelaskan bahwa dirinya bukanlah peserta aksi. Melainkan seorang dosen yang mengajar di Fakultas Hukum UMI Makassar.
Hanya saja, hal tersebut ternyata tidak membuat oknum polisi berhenti melakukan pemukulan kepada AM secara membabi buta.
"Terus tiba-tiba ada sekitar 15 sampai 20 orang aparat polisi datang. Saya sudah tunjukkan kartu identitas saya bahwa saya sebagai dosen. Tapi tetap saya dihajar, dipukul. Kejadian itu sekitar 21.30 Wita. Itu kayaknya sekitar 15 orang polisi yang pukul saya," jelas AM.
Selain mendapat pemukulan, AM juga dihajar menggunakan tameng pada bagian pahanya.
Ketika mengalami pemukulan, AM sempat beberapa kali tersungkur ke tanah. Meski sudah dalam kondisi yang tak berdaya, ia tetap berusaha untuk bangkit berdiri.
Semua itu dilakukan AM, bukan untuk memberikan perlawanan kepada oknum polisi yang memukul. Tetapi, agar dirinya tidak jatuh pingsan sehingga dapat berujung pada kematian.
"Saya sempat jatuh empat sampai lima kali malam itu. Kalau saya tidak bangun mungkin saya meninggal," terang AM.
Dari situ, AM kemudian diseret menuju ke sebuah mobil. Aksi pemukulan tersebut rupanya berlanjut saat AM sudah berada di dalam mobil.
Bahkan, oknum polisi yang memukul AM di atas mobil juga melontarkan kalimat-kalimat yang tidak sepantasnya untuk diucapkan.
"Kan waktu itu ada yang sempat menyelamatkan. Mungkin salah satu pimpinan regunya ya. Dia sempat sampaikan bahwa ini dosen, tapi ketika pimpinan regunya pergi, tiba-tiba saya langsung dihantam di mobil. Saya di mobil kan masih kena pukulan beberapa kali, dan itu pukulannya kena di bagian yang mematikan. Kena di bagian vital, kepala," kata dia.
"Itu bukan dipukul untuk memberikan efek jera, tapi kayaknya memang dipukul untuk mati. Karena memang sekuat tenaga (pukulnya). Ini membekas, kayak darah mati di kepalaku. Dipukul seperti maling dan dia (polisi) melontarkan kata-kata dosen sundala. Menurut saya ini kekerasan verbal juga dan saya tidak terima begitu. Padahal dia tahu saya dosen," kata AM.
Setelah tiba di Polrestabes Makassar, AM mengaku dirinya sudah diperlakukan lebih manusiawi. Luka-luka yang didapatkan AM pun kemudian diberikan obat anti nyeri.
"Cuma alhamdulillah pas saya di Polrestabes, saya mendapatkan penanganan yang baik. Karena saya sudah jelaskan bahwa saya dosen. Jadi saya sempat dikasih obat anti nyeri,"
Di kantor polisi, AM juga diperiksa sama seperti orang-orang lain yang ditangkap karena diduga berbuat anarkis saat demo terkait menolak Omnibus Law.
"Malam itu saya diperiksa. Setelah diperiksa, saya dipulangkan karena memang waktu itu harus segera mendapat perawatan medis. Karena melihat kondisi, ambil kebijakan juga pihak dari Polrestabes," tutur AM.
Karena tidak terbukti bersalah, polisi akhirnya membebaskan AM pada Jumat 9 Oktober 2020.
"Tidak ikut demo saya. Bisa dibuktikan melalui CCTV. Saya sampaikan kepada kepolisian, silahkan buktikan karena saya waktu itu persis depan CCTV. Silahkan buktikan pernah tidak saya injak badan jalan saat itu, silahkan buka (CCTV),"
AM tidak menerima tindakan pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum polisi kepadanya. Sebab itu, ia pun akan membawa kejadian yang tak mengenakan dialami tersebut ke ranah hukum.
"Nanti ada upaya hukum (lapor). Pihak kampus sudah, LBH sudah. Artinya tim hukum sudah terbentuk. Dan kayaknya akan diupayakan sampai di Komisi III DPR RI setelah ada laporan untuk mendengar tanggapan pihak kepolisian terkait peristiwa ini," katanya.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan Syamsumarlin mengungkapkan, catatan luka-luka yang diderita oleh AM setelah menjadi korban salah tangkap, antara lain memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada kepala bagian kanan.
Kemudian, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri dan kanan, punggung sebelah kanan, pinggang luka-luka dan memar pada jidat.
Oleh karena itu, langkah yang akan ditempuh PBHI Sulsel selaku pendamping hukum AM adalah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel hingga membuat pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Menurut Syamsumarlin, tindakan oknum aparat kepolisian terhadap korban, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kaidah hak asasi manusia.
Apalagi, dalam undang-undang dan peraturan Polri sudah jelas bahwa dalam melakukan pengamanan unjuk rasa, seharusnya polri mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar.
"Tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta terhadap AM ini, tidak bisa dibenarkan. Ini harus diatensi oleh Kapolda Sulsel agar marwah institusi Polri sebagai penegak hukum tetap terjaga," katanya.