Pengen Bisa Sekolah Virtual Secara Gratis di Jateng? Ini Syaratnya

Sekolah virtual menjadi program Pemprov Jateng untuk memberikan fasilitas anak miskin yang putus sekolah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Pengen Bisa Sekolah Virtual Secara Gratis di Jateng? Ini Syaratnya
Gubernur Ganjar Pranowo melaunching kelas virtual pada SMAN 1 Kemusu, Boyolali dan SMAN 3 Brebes, Selasa (13/10). (Dok Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat sekolah virtual secara gratis bagi siswa dengan kategori miskin. Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan fasilitas berupa handphone.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Padmaningrum mengatakan, semua siswa yang mengikuti sekolah virtual tanpa dipungut biaya dan diberikan fasilitas berupa handphone. 

"Kita akan terus membuka sekolah virtual ini di daerah-daerah pelosok yang tergolong miskin," jelasnya kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020). 

Padma menambahkan, adapun beberapa syarat untuk menjadi peserta didik di sekolah virtual adalah, usia siswa mulai 15 hingga 21 tahun, memiliki ijazah SMP atau sederajat dan belum tercatat sebagai siswa sekolah menengah. 

Baca Juga:Oknum Guru Pembobol Sekolahnya di Koto Gasib, Ternyata Positif Narkoba

Selain itu, imbuhnya, ada syarat geografi juga seperti jarak rumah ke sekolah, siswa yang terdampak zonasi dalam PPDB, kategori keluarga miskin, terlibat human trafficking. 

"Termasuk bakat dan minat, berupa kendala waktu dan tempat belajar reguler akibat anak tersebut menekuni bidang kegiatan prestasi dan bakat yang menghambat pendidikan reguler," ucapnya. 

Ia menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 siswa yang berada di SMAN 1 Kemusu Kabupaten Boyolali sebanyak 36 siswa dan di SMAN 3 Brebes 36 siswa.

Ia menambahkan, semua siswa yang mengikuti kelas virtual tidak dibebankan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). 

"Ke depan, dinas pendidikan akan terus membuka sekolah virtual di daerah-daerah pelosok untuk menyasar warga tak mampu," ujarnya. 

Baca Juga:Kisah Gindring Waste, Seniman Jalanan Brutal Tapi Takwa

Selain itu, lanjutnya, sistem sekolah virtual sama dengan sekolah reguler. Mereka yang menjadi siswa sekolah virtual juga akan tercatat dalam data Dapodik siswa. Mereka akan mendapatkan kurikulum yang sama.

"Siswa tersebut juga saat lulus juga mendapatkan ijazah yang diakui," imbuhnya 

Semuanya siswa yang mengikuti sekolah virtual akan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa di sekolah yang mengampu itu. 

"Prosesnya sama, lulusan juga berhak mendapat ijazah. Hanya saja metodenya sedikit berbeda," tandasnya.

Menurutnya, sekolah virtual menjadi harapan baru bagi anak-anak dari keluarga miskin. Untuk alur sekolah virtual, lanjutnya, pihaknya akan menetapkan sekolah penyelenggara kelas virtual sesuai dengan kategori yang telah disusun. 

"Selanjutnya sekolah akan koordinasi ke wilayah masing-masing terkait siswa yang mengikuti jelas virtual," imbuhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak