SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang berencana membuka kembali bioskop di Ibukota Jawa Tengah. Sampai saat ini sebanyak tujuh bioskop di Kota Semarang sudah mengajukan ijin ke Pemkot Semarang.
Pjs Wali Kota Semarang, Tahap Supriyanto mengatakan, sudah ada tujuh bioskop yang minta ijin buka diantaranya, Citra XXI, Paragon XXI, DP Mall XXI, Transmart Setiabudi XXI, Transmart Majapahit XXI, Central XXI dan Cinepolis Java Mall.
"Semua yang mengajukan ijin akan kita kaji. Yang pasti harus sesuai dengan protokol kesehatan," jelasnya, Jumat (16/10/2020).
Meski sudah diijinkan untuk buka, ia memberikan syarat bagi pemilik bioskop yang ingin buka. Syarat tersebut antara lain, pemilik bioskop harus memenuhi kajian protokol kesehatan dari Dinkes Kota Semarang dan ijin dari Dinas Pariwisata.
Baca Juga:Ini Misi Supardjo, Maju Pilkada Solo dari Jalur Independen
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat, baru kita beri ijin untuk buka," ujarnya.
Sementara, lanjutnya, maksimal penonton untuk setiap bioskop berbeda-beda menyesuaikan dengan kapasitas ruangan bioskop. Menurutnya, syarat yang paling utama adalah jarak antar penonton harus dijaga.
"Jarak antar penonton harus dijaga. Secara prinsip itu yang paling penting," imbuhnya.
Ditanya soal desain khusus untuk protokol kesehatan di ruangan bioskop, Tahap menyebutkan tak ada desain khusus. Namun, kursi yang sudah dibocking tidak boleh diduduki.
"Yang sudah dibeli langsung diblock, meski yang membeli kursi tidak hadir," imbuhnya.
Baca Juga:Sama-sama Bernama Sugiyanto, Ini Kisah Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Solo
Ia menegaskan, jika ada bioskop yang sudah diperbolehkan buka namun melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa penutupan.
"Nanti ada beberapa sanksi diantaranya sanksi peringatan secara tertulis. Jika masih ngeyel akan kita tutup," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf